Dugaan adanya pungutan sekolah berkedok sumbangan dan penjualan seragam sekolah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi LSM Lapaan RI (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Republik Indonesia) ke Kejaksaan Negeri Kota Solo.
Ketua LSM Lapaan RI, Kusumo Putro mengatakan pelaporan pada aparat penegakan hukum ini dikarenakan ada indikasi dugaan penjualan seragam sekolah dan pungutan berkedok sumbangan di Sekolah Menengah Negeri di Kota Solo.
Padahal ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. "Dalam Permendikbud itu ada ketentuannya dan harus dipedomani dan tidak boleh melenceng dari aturan tersebut," jelas Kusumo saat ditemui Okezone, belum lama ini.
Selama ini, ungkap Kusumo, pihaknya menduga pelaksanaan program penerimaan siswa baru 2016-2017 di Kota Solo masih amburadul dan masih banyak adanya dugaan penyimpangan pada bidang penyelenggaraan pendidikan.
"Banyak pungutan disekolah yang seolah dilegalkan karena sudah mengatasnamakan Komite Sekolah," lanjut Kusumo.
Seharusnya Dinas Pendidikan Kota Solo mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk melarang pungutan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 - 2017.
"Sedangkan wilayah lain yang setingkat kabupaten saja bisa menggratiskan biaya sekolah seluru siswanya. Contohnya saja Karanganyar. Kenapa yang setingkat kodya tidak bisa," lanjut Kusumo.
Karena itulah tegas Kusumo, pihaknya melaporkan adanya dugaan penjualan seragam sekolah dan penarikan sumbangan di Sekolah Menengah di Kota Solo pada Kejari Solo.
Menurut Kusomo, Dinas pendidikan Kota Solo ada baiknya mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah, agar melarang pihak aekolah melakukan pungutan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016-2017.
"Jangan biarkan polemik yang terjadi setiap tahun menjadi tradisi dan dimanfaatkan pihak sekolah untuk memungut dana sumbangan pendidikan yang besarnya cukup fantastis angkanya," tegasnya.
Seharusnya lanjut Kusumo, namanya sumbangan itu sukarela dan besarnya tidak ditentukan dan waktunya juga tidak mengikat (dibatasi waktunya).
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kota Solo, Kurniawan akan menindaklanjuti adanya laporan dari elemen masyarakat yang masuk ke Kejari Solo. Dan akan melakukan koordianasi untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
"Kita upayakan temuan ini untuk ditindaklanjuti. Apapun itu akan tetap kita proses," terang Kejari.
Diduga Lakukan Pungutan Liar, Sekolah di Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Reviewed by Rizky
on
Rating:
Tidak ada komentar: