Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri



Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau biasa disingkat SNMPTN adalah salah satu bentuk jalur seleksi penerimaan mahasiswa untuk memasuki perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, selain seleksi mandiri (melalui Ujian Mandiri) serta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

SNMPTN diselenggarakan pertama kali oleh Ditjen Dikti tahun 2008 atas jawaban terhadap kisruh yang terjadi di forum rektor PTN se-Indonesia terkait penyelenggaraan SPMB oleh Perhimpunan SPMB Nusantara, yang dianggap tidak sesuai dengan pola keuangan PTN non-BHMN.[1]

Pada awalnya, SNMPTN terdiri dari dua jalur yaitu SNMPTN undangan (seperti PMDK) melalui nilai rapot dan SNMPTN tulis melalui ujian tulis. Pada tahun 2013, SNMPTN tulis diubah nama menjadi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). dan SNMPTN Undangan kemudian berganti nama menjadi SNMPTN (tidak pakai undangan) dengan kriteria seleksi penerimaan berdasarkan nilai rapot, nilai Ujian Nasional, dan prestasi akademis lainnya.

Sejarah

Kisruh terhadap penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru mengakibatkan rektor 41 dari 56 PTN se-Indonesia memboikot penyelenggaraan SPMB yang diselenggarakan oleh Perhimpunan SPMB Nusantara tahun 2008. Adanya perbedaan tafsiran terhadap sistem administrasi pengelolaan keuangan yang seharusnya disetorkan kepada kas negara menjadi sumber polemik penolakan pelaksanaan SPMB 2008. Menurut mereka uang pendaftaran SPMB seharusnya dimasukan ke kas negara sebagai PNBP.[2] Agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, Dirjen Dikti memanggil seluruh rektor PTN Indonesia.[3] Kemudian, dikeluarkannya Permendiknas No 6 Tahun 2008 sebagai solusi dalam menjawab permasalahan tersebut.

Terbitnya Permendiknas No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri mengakibatkan perubahan sistem penerimaan mahasiswa baru pada jenjang S1 pada perguruan tinggi negeri yang cukup mendasar. Dengan peraturan ini, pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru secara terpusat dilaksanakan di bawah koordinasi Direktur Jendral Perguruan Tinggi (berdasarkan pasal 2, ayat 2). Hal inilah yang mengakibatkan perubahan SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) yang dilaksanakan terpusat, namun secara otonom, menjadi SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) yang dilaksanakan secara terpusat di bawah Direktur Jendral Perguruan Tinggi.

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 dan Permendiknas No. 34 Tahun 2010 serta hasil pertemuan Majelis Rektor PTN Indonesia dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud menetapkan bahwa pada tahun 2013, SNMPTN hanya berdasarkan seleksi akademik menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya, yang berarti menghapus jalur ujian tertulis. Adapun pada tahun 2013, SNMPTN diikuti oleh seluruh siswa pendidikan menengah yang sedang mengikuti ujian nasional pada tahun tersebut.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Reviewed by Rizky on Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.