10 Politeknik Ditantang untuk Berbadan Hukum






Politeknik menjadi salah satu institusi pendidikan yang diharapkan dapat mengisi kebutuhan industri. Terkait hal tersebut, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) terus mendorong politeknik menjadi berbadan hukum sehingga dapat menghasilkan produk teknologi yang memiliki nilai jual di pasar secara kompetitif.

Pada tahap awal, Kemristekdikti pun menantang 10 politeknik negeri untuk bisa menjadi politeknik unggulan yang nantinya bisa berstatus badan hukum. Menurut Dirjen Kelembagaan dan Dikti Kemenristekdikti, Patdono Suwignyo, politeknik negeri berbadan hukum bisa melakukan banyak terobosan.

"Status politeknik berbadan hukum ini menjadi hal penting. Sebab, dengan status berbadan hukum tadi, sebuah politeknik negeri bisa mengelola sumber daya manusia dan keuangannya secara mandiri atau otonom," tuturnya disitat dari siaran pers yang diterima Okezone, Sabtu (30/7/2016).

Kendati demikian, Patdono menegaskan, politeknik negeri berbadan hukum tetap harus tunduk terhadap kebijakan pemerintah. Misalnya, terkait penerimaan mahasiswa dari kalangan miskin atau dari wilayah pedesaan dan perbatasan.

"Politeknik negeri berbadan hukum tetap diharuskan memberikan layanan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu dari sisi keuangan," terangnya.

Saat ini, di Indonesia terdapat 262 politeknik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 166 politeknik berstatus swasta, dan 43 merupakan politeknik negeri. Sedangkan 53 lainnya merupakan politeknik kedinasan.

"Politeknik perlu mengambil peran dalam peningkatan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia yang unggul. Perlunya kompetensi tersertifikasi agar lulusan siap memasuki pasar kerja yang kian ketat dan kompetitif," tambah Direktur Politeknik Negeri Semarang (Polines), Supriyadi.
10 Politeknik Ditantang untuk Berbadan Hukum 10 Politeknik Ditantang untuk Berbadan Hukum Reviewed by Unknown on Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.